idt-size-160600

Iklan dan Kerjasama

Peraturan yang Berlaku di GKII TELEVISI:

  • Untuk memudahkan kegiatan jurnalistik di lapangan, Redaksi akan menerbitkan ID Card dan Surat Tugas secara gratis yang berlaku di wilayah masing-masing.
  • ID Card dan Surat Tugas berlaku sementara selama 3 (tiga) bulan atau 6 (enam) bulan, yang akan menjadi dasar penilaian kami layak atau tidaknya untuk diperpanjang. Jika dinilai layak, masa berlakunya akan diperpanjang hingga 1 (satu) tahun. Selain itu, nama akan dicantumkan di boks redaksi. Namun, ID Card dan Surat Tugas ini dapat dicabut sewaktu-waktu jika melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh redaksi.

Sumber Penghasilan:

  • Kaperwil, Kabiro, Wartawan/Kontributor GKII TELEVISI mendapatkan penghasilan dari banyaknya Advertorial dan iklan yang diperoleh melalui kemitraan dengan instansi pemerintah maupun swasta di wilayah masing-masing.
  • Semakin produktif menjalin kerja sama advertorial dan iklan dengan HarapanMedianews.com, semakin besar pula penghasilan yang dapat diperoleh.
  • Bentuk kemitraan meliputi hasil liputan (Advertorial) dan pemasangan iklan di website media GKII TELEVISI.
  • Tarif kemitraan akan diinformasikan oleh redaksi, dan 50% hasil keuntungan akan menjadi hak wartawan, sementara sisanya untuk redaksi.
  • Insentif insidentil dari liputan di lapangan (jika ada) sepenuhnya menjadi hak wartawan yang bersangkutan.

Peraturan dan Tanggung Jawab:

  • Tetap mematuhi UU Pers, terutama 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik.
  • Penyalahgunaan ID Card dan Surat Tugas untuk hal-hal yang melanggar hukum akan menjadi tanggung jawab pribadi.
  • Ketidakpatuhan terhadap aturan, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis, akan dianggap sebagai pelanggaran dan nama akan dihapus dari boks redaksi. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak lagi dianggap sebagai kontributor/wartawan GKII TELEVISI

idt-size-160600