Untuk memudahkan kegiatan jurnalistik di lapangan, Redaksi akan menerbitkan ID Card dan Surat Tugas secara gratis yang berlaku di wilayah masing-masing.
ID Card dan Surat Tugas berlaku sementara selama 3 (tiga) bulan atau 6 (enam) bulan, yang akan menjadi dasar penilaian kami layak atau tidaknya untuk diperpanjang. Jika dinilai layak, masa berlakunya akan diperpanjang hingga 1 (satu) tahun. Selain itu, nama akan dicantumkan di boks redaksi. Namun, ID Card dan Surat Tugas ini dapat dicabut sewaktu-waktu jika melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh redaksi.
Sumber Penghasilan:
Kaperwil, Kabiro, Wartawan/Kontributor GKII TELEVISI mendapatkan penghasilan dari banyaknya Advertorial dan iklan yang diperoleh melalui kemitraan dengan instansi pemerintah maupun swasta di wilayah masing-masing.
Semakin produktif menjalin kerja sama advertorial dan iklan dengan HarapanMedianews.com, semakin besar pula penghasilan yang dapat diperoleh.
Bentuk kemitraan meliputi hasil liputan (Advertorial) dan pemasangan iklan di website media GKII TELEVISI.
Tarif kemitraan akan diinformasikan oleh redaksi, dan 50% hasil keuntungan akan menjadi hak wartawan, sementara sisanya untuk redaksi.
Insentif insidentil dari liputan di lapangan (jika ada) sepenuhnya menjadi hak wartawan yang bersangkutan.
Peraturan dan Tanggung Jawab:
Tetap mematuhi UU Pers, terutama 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik.
Penyalahgunaan ID Card dan Surat Tugas untuk hal-hal yang melanggar hukum akan menjadi tanggung jawab pribadi.
Ketidakpatuhan terhadap aturan, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis, akan dianggap sebagai pelanggaran dan nama akan dihapus dari boks redaksi. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak lagi dianggap sebagai kontributor/wartawan GKII TELEVISI